Sudah Jadi Tersangka, Pelapor Jonru Masih Punya Barang Bukti Tambahan

Jumat, 29 September 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Salah satu Pelapor Jonru Ginting, M Zakir Rasyidin meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ia juga mengatakan pihaknya telah memiliki barang bukti tambahan terkait pelaporanya.

"Banyak, misalkan Jonru mengatakan bahwa dia menulis status FB memplesetkan soal teks Proklamasi. Di bukti yang saya bawa pak Jonru tulis jadi reklamasi," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Selain itu, kata Zakir, Ada kalimat Tionghoa, misalnya dia katanya Kristen di Solo itu berkembang karena Jokowi.

"Itu kan sebenarnya tidak boleh bawa-bawa etnis apalagi agama dan berkaitan dengan Jokowi," katanya.

"Tapi jujur saja saya fokus pada persoalan bagaimana polisi membuktikan bahwa ada penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Jonru," sambungnya.

Untuk itu, Zakir mendesak, kepada kepolisian untuk segera mempecepat proses hukum yang telah berjalan saat ini. Sebab, yang ia hina adalah kepala negara. (Asp)

Baca juga berita terkait pelaporan Jonru Ginting di: Pelapor Lain Jonru Minta Tunda Pemeriksaan

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan