Suami Wali Kota Semarang Bungkam Usai Diperiksa KPK

Kamis, 01 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Ita, Alwin Basri, memilih bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8).

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.50 WIB. Saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya, Alwin menutup rapat mulutnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu memilih menghindari wartawan yang menunggunya di lobi gedung KPK, dengan jalan bergegas tanpa berkomentar apa pun.

Baca juga:

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang: Mohon Doanya

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Alwin. Ia sebelumnya sudah diperiksa pada Selasa (30/7). Seusai diperiksa, kader PDIP itu mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Selain Alwin, pada hari ini KPK juga telah memeriksa istrinya, Ita. Walkot Semarang itu enggan membicarakan materi pemeriksaannya hari ini.

"Hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," ujar Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ita menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.

"Sudah-sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja," ujarnya.

Baca juga:

Suami Wali Kota Semarang Ikut Diperiksa KPK

Alwin dan Ita diperiksa terkait tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kemudian yang kedua dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan yang ketiga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu yakni, Ita, Alwin, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar.

Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan