Merahputih.com - Seiring dengan perpanjangan PPKM level 3 dan 4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih jadi syarat keluar-masuk Jakarta.
Akan tetapi dokumen tersebut tak dibutuhkan untuk perjalanan ke luar wilayah aglomerasi.
"Untuk transportasi antar kota/jarak jauh (STRP) tidak dibutuhkan. Tapi wajib untuk (perjalanan) kawasan aglomerasi," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada wartawan, Senin (26/7).
Baca Juga:
Tak Bawa STRP, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di Pos PPKM Daan Mogot
Menurut Aditia, persyaratan STRP ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 15 untuk pembatasan aktivitas di libur Idul Adha.
Selanjutnya, Kemenhub kembali menerapkan kebijakan sesuai SE Menhub Nomor 14 hingga ada ketentuan baru. Pemberlakuan surat perjalanan ini berbeda dengan transportasi udara.
Adita mengatakan, untuk transportasi udara tetap merujuk pada Surat Edaran Menhub Nomor 45. Di mana penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama dan bukti PCR.
"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas No 14 dan untuk itu kami kembali ke SE Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam," terangnya.
Adita memastikan Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian apabila Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas masyarakat.
"Nanti jika sudah ada SE Satgas yang baru, tentu kami akan sesuaikan lagi, namun besar kemungkinan syarat vaksin dan PCR itu tetap sama, sudah sejalan juga dengan Instruksi Mendagri no 24," pungkasnya.
Berikut ini aturan SE Menhub Nomor 45:
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dirubah sebagai berikut:
a. Merubah ketentuan angka 5 huruf a, butir 1) point c), sebagai berikut:
c) memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
(1) untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
(2) untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
(3) khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan Orang/Penumpang termasuk Pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
(a) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;
(b) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)
orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang;
Baca Juga:
(4) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (a), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II; dan
(5) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (b), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. (Knu)