Staf Pribadi Hingga Satpam Kantor DPP PDIP Jadi Saksi Sidang Kasus Hasto

Kamis, 08 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (8/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini.

Keduanya yakni, Nur Hasan, satpam kantor DPP PDIP yang bekerja di Rumah Aspirasi yang digunakan oleh Hasto, dan Staf pribadi Hasto, Kusnadi.

Baca juga:

Jaksa Sampaikan Kecurigaan ke Riezky Aprilia, Jangan-Jangan Nama Hasto Dicatut Saeful Bahri

"Saksinya Nur Hasan dan Kusnadi,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, saat dikonfirmasi, Kamis (8/5).

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga:

Rekaman Riezky - Saeful Dipersoalkan, Kuasa Hukum Hasto Singgung UU PDP

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan