Soal Perda Minuman Beralkohol, Pekalongan Berguru ke Cirebon
Sabtu, 11 Juni 2016 -
MerahPutih Nasional - Pemerintah Kota Pekalongan tertarik untuk mengadopsi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) yang sudah diterapkan oleh Pemkot Cirebon.
Hal itu terungkap saat rombongan Komisi A DPRD Kota Pekalongan melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kota Cirebon, Jumat (10/6). Wakil Ketua Komisi A DPRD Pekalongan Rizqon mengatakan, saat ini penerapannya masih kurang begitu maksimal.
"Di Pekalongan memang sudah ada perda mihol nol persen. Tetapi kita ingin mempelajarinya lagi lebih dalam, kita melihat di Kota Cirebon penerapan perdanya memiliki kelebihan berbeda dengan di Pekalongan," ujar poltikus PAN itu.
Diakui Rizqon, perda mihol di Pekalongan dalam penegakannya masih melibatkan pihak kepolisian serta Penyidik Penegak Negeri Sipil (PPNS). "Kita juga akan pelajari soal pemberian sanksi dan denda kepada para pelaku. Dan, dendanya dimasukkan ke kas daerah atau negara," jelasnya.
Kunker DPRD Pekalongan ke Cirebon (Foto: MerahPutih/Irm)
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, penerapan Perda Mihol tersebut sejatinya implementasi dari visi misi Kota Cirebon. Dalam penegakan Perda Mihol, Satpol PP menerjunkan 29 PPNS.
Terkait denda dan sanksi yang dikenakan pada para pelaku yang melanggar perda, Pemkot Cirebon memberikan denda Rp50 juta dan kurungan penjara maksimal 6 bulan.
Dan, sambung Andi, uang denda dari para pelaku itu akan masuk ke dalam kas daerah. "Uang dendanya kita alokasikan ke kas daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya. (Irm)
BACA JUGA: