Soal Monorel Rasuna Said, Pramono: Ada Surat Kajati, Aman Secara Hukum
Rabu, 14 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa pelaksanaan pembongkaran tiang monorel yang mangkrak hampir 22 tahun di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tidak melanggar hukum.
Pramono menegaskan, aspek hukum terkait pembersihan tiang monorel tersebut telah rampung setelah adanya surat dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, meskipun aset tiang monorel diketahui masih tercatat sebagai milik PT Adhi Karya.
“Jadi urusan hukumnya tentunya dengan adanya surat dari Bapak Kejaksaan Tinggi, sebenarnya sudah selesai,” ujar Pramono di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Pramono menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat resmi kepada PT Adhi Karya sejak November 2025, agar perusahaan pelat merah tersebut membongkar sendiri tiang monorel tersebut.
“Kami sudah berkirim surat secara langsung kepada Adhi Karya pada bulan November yang lalu. Kami kasih batas waktu satu bulan, tetapi tidak bisa dibongkar,” ungkapnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Meski demikian, mantan anggota DPR RI empat periode ini menegaskan bahwa Pemprov DKI masih terus menjalin komunikasi dengan PT Adhi Karya hingga saat ini, guna memastikan penyelesaian dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami tentunya masih berkomunikasi terus dengan Adhi Karya. Karena bagi saya pribadi, penyelesaian ini juga harus membuat semua orang merasa nyaman,” kata Pramono.
“Dan apa yang kami lakukan nanti akan kami sampaikan. Tapi yang jelas, komunikasi dengan Adhi Karya tetap kami lakukan,” imbuhnya.
Baca juga:
Sutiyoso Buka Alasan Bangun Monorel Jakarta, Kini Lega Proyek Mangkrak Dibongkar
Adhi Karya Klaim Tiang Monorel Masih Jadi Aset Perusahaan
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Adhi Karya, Rozi Sparta, menyatakan bahwa seluruh tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset milik ADHI berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012,” ujar Rozi dalam keterangan resminya, Selasa (13/1).
Selain itu, Rozi menyebut klaim kepemilikan tersebut juga diperkuat oleh pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara melalui legal opinion tertanggal 16 Agustus 2017.
Karena itu, hingga kini PT Adhi Karya masih melakukan diskusi lanjutan terkait proses pembongkaran tiang monorel tersebut bersama pihak-pihak terkait. (Asp)