Soal Kaesang Buat Surat Syarat Maju Pilkada Jateng, Ketua Komisi II: Harus Sesuai Aturan

Jumat, 23 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menanggapi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang membuat surat keterangan ke pengadilan guna keperluan berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.

Doli meminta anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu taat aturan. Dikatakannya terdapat aturan yang wajib dipatuhi terkait pencalonan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Politikus Golkar ini memastikan PKPU bakal mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia pencalonan.

Baca juga:

Sinyal Kaesang Maju di Pilkada Menguat Usai Urus Persyaratan di PN Jaksel

"Dengan adanya putusan MK, artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang digunakan, dan saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja," kata Doli, di kompeks parlemen, Senayan, Jumat (23/8).

Doli menjelaskan KPU sudah menyerahkan draf tiga PKPU untuk Pilkada Serentak, salah satunya menyangkut syarat pencalonan. DPR menjamin PKPU itu telah mencantumkan putusan MK.

"Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Doli.

Doli menegaskan semua parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah menyadari Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semua tindakan wajib mematuhi aturan hukum, termasuk soal pencalonan.

"KIM paham betul bahwa kita harus berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Doli.

Baca juga:

RUU Pilkada Dianggap Hanya Muluskan Jalan Kaesang

Tercatat, Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai syarat berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.

Surat itu dimohonkan pada 20 Agustus 2024 atau sebelum Badan Legislasi (Baleg) meloloskan revisi UU Pilkada untuk maju ke Paripurna guna disahkan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan