Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

Soffi Amira - Minggu, 08 November 2026

MerahPutih.com – Kabar mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, bahwa masa berlaku SIM di Indonesia masih lima tahun dan wajib diperpanjang setelah masa tersebut berakhir.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengatakan aturan masa berlaku SIM masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 85 ayat (2) regulasi tersebut disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

kata Made Agus dalam keterangannya, Minggu (8/11)

Made Agus menjelaskan, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun bukan semata-mata persoalan administrasi.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan pengemudi tetap memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan kesehatan.

Menurutnya, SIM merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan mengemudi sekaligus memenuhi standar kesehatan jasmani dan psikologis untuk berkendara.

Evaluasi berkala melalui proses pengujian kembali diperlukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sedangkan di sisi lain, Korlantas Polri turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan digital yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup.

Modus tersebut antara lain berupa penyebaran tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran pembuatan SIM gratis melalui media sosial seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram.

Masyarakat diminta tidak sembarangan membuka tautan yang sumbernya tidak jelas. Sebab, link tersebut berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi atau melakukan penipuan digital.

“Tautan itu berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi masyarakat. Kami imbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta tidak sembarangan mengakses tautan,” tegas Made Agus.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi terkait pelayanan SIM melalui kanal resmi kepolisian agar tidak menjadi korban penyebaran hoaks maupun kejahatan siber. (knu)

Baca Artikel Asli