Sikapi Revisi UU KPK, HMI Ajak Mahasiswa Berada di Jalur Konstitusional

Minggu, 29 September 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengajak para aktivis mahasiswa untuk menempuh langkah-langkah konstitusional menyikapi UU KPK dan Rancangan KUHP.

"Terkait UU KPK mari kita kaji bersama. Mari kita masuk ke langkah-langkah konstitusional, misalnya judicial review dan sebagainya," ujar Ketua Umum PB HMI Saddam Al Jihad, Minggu (29/9).

Baca Juga

12 Pernyataan Sikap PPI Belanda Terkait Kondisi Politik Indonesia

Saddam mengimbau seluruh mahasiswa Indonesia dari berbagai latar belakang gerakan, untuk menggelar temu mahasiswa nasional. Dari sana, nantinya bisa fokus membicarakan undang-undang atau rancangan undang-undang (UU dan RUU) yang dinilai kontroversial.

PB HMI sendiri telah mengajak para mahasiswa dari BEM dan dari HMI, untuk sama-sama membuat kegiatan temu mahasiswa nasional, sehingga bisa membicarakannya dengan fokus. Terkait revisi UU KPK, Saddam mengajak mahasiswa untuk menempuh langkah-langkah konstitusional, misalnya judicial review.

Ketua PB HMI Saddam Al Jihad
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Saddam Al Jihad (Foto: antaranews)

Berdasarkan aksi yang dilakukan para aktivis 1998, menurut dia, setiap aksi demo harus ada kajian, aksi, dan evaluasi, yang kemudian melahirkan Reformasi 1998. Oleh karena itu, menurut dia, aksi yang dilakukan mahasiswa pada 23 dan 24 September lalu, seharusnya juga diawali dengan kajian mendalam.

"Saya mau bilang bahwa gerakan-gerakan teman-teman mahasiswa kemarin harus diawali juga dengan kajian, aksi, dan kemudian kita evaluasi," tegas Saddam.

Baca Juga

Aksi Solidaritas IMM Solo untuk Dua Aktivis yang Meninggal saat Aksi di DPRD Sulawesi

Pada kesempatan tersebut, Saddam juga menanggapi kematian dua mahasiswa akibat tertembak peluru tajam pada saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, di Kendari. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan