Sidang e-KTP Hadirkan Saksi dari Percetakan Negara dan PT LEN Industri
Kamis, 04 Mei 2017 -
Sidang lanjutan dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) pagi ini mulai digelar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (4/5) pagi ini menghadirkan tujuh saksi.
Adapun saksi yang akan dihadirkan sebagai berikut; mantan Direktur Utama Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Sucofindo Arief Safari, Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda, mantan Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, selanjutnya jajaran direksi Agus Iswanto, Andra Agus Salam, dan Darman Mapangara.
Pengadilan menghadirkan jajaran petinggi PT LEN Industri dikarenakan di dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan perusahaan itu menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik ini.
Di dalam dakwaan, perusahaan yang disebutkan ini menerima dana dari proyek e-KTP, yakni Perum PNRI menerima sejumlah Rp107,7 miliar; PT Sandipala Artha Putra Rp145 miliar; PT Mega Lestari Unggul, perusahaan induk PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148 miliar; PT LEN Industri Rp20 miliar; PT Sucofindo Rp8 miliar; PT Quadra solution sebesar Rp127 miliar. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait korupsi e-KTP di: Panitia Tim Penyedia Akui Terima 'Uang Panas' Korupsi e-KTP