Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026

MerahPutih.com - Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan digelar, Rabu (7/10).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan persidangan terhadap Febrie Adriansyah dan terdakwa lainnya akan berlangsung selepas makan siang.

“Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (hari ini), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Andi mengatakan persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Perkara Febrie akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai ketua, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Baca juga:

Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji

34 Jaksa Dilibatkan dalam Persidangan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sebanyak 34 jaksa dilibatkan dalam persidangan perkara Febrie.

Sejumlah jaksa yang disiapkan untuk menangani perkara tersebut diketahui pernah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan posisinya terdahulu saat menangani sejumlah kasus korupsi besar, khususnya perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI.

Kasus tersebut mencuat setelah dilakukan penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie resmi menyandang status tersangka sejak 24 Juli 2026.

Baca juga:

Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang

Barang Bukti dan Aset yang Disita

Selama proses penyidikan oleh Tim 9 Kejagung, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti serta aset dengan nilai yang sangat besar.

Barang bukti dan aset tersebut meliputi:

Kejagung juga sempat melakukan penyegelan sejumlah kantor di kawasan SCBD Jakarta yang terkait dengan perkara tersebut. (Knu)

Baca Artikel Asli