Seungri Disebut Cari Suaka, Pemerintah Hong Kong Keluarkan Pernyataan
Jumat, 24 Mei 2024 -
MERAHPUTIH.COM - SAAT skandal Burning Sun kembali membara setelah dokumenter yang dirilis BBC, mantan personel BIG BAN Seungri jadi sorotan. Mantan idola K-Pop ini menjadi pusat dari skandal Burning Sun setelah klub malam miliknya tersebut diungkap sebagai lokasi pengambilan ilegal gambar para korban.
Pemilik klub Burning Sun ini diketahui telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman singkat selama 18 bulan. Awal pekan ini, seorang warganet bahkan memergoki Seungri berada di Hong Kong. Kabarnya, ia tengah bersiap membuka klub malam baru di sana.
Beberapa laporan menyebut Seungri memanfaatkan skema admisi untuk orang berbakat yang diterapkan Hong Kong. Skema itu memungkinkan individu dengan bakat tertentu, seperti akting, menyanyi, menari, atau seni, untuk pindah dan tinggal di kota itu.
Namun, pemerintah Hong Kong tak mau dikaitkan dengan Seungri. Lewat sebuah pernyataan resmi, pemerintah Hong Kong menyebut Seungri sama sekali tak memanfaatkan skema tersebut. “Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR) ingin mengklarifikasi bahwa ada seniman Korea yang berencana pindah ke Hong Kong dengan memanfaatkan skema bakat seni ini,” ujar pihak HKSAR dalam pernyataan yang dirilis Kamis (23/5).
Baca juga:
Pihak HKSAR menyebut tak menerima permohonan visa dari Seungri dengan menggunakan skema bakat seni. Mereka menambahkan bahwa departemen terkait akan melakukan pengawasan dalam memproses permohonan menggunakan skema bakat seni dari siapa pun. “Semua itu demi memastikan hanya permohonan dari talenta yang memenuhi persyaratan yang diterima,” imbuh mereka.
Meski Seungri dipastikan tak masuk Hong Kong dengan skema bakat seni tersebut, kemungkinan ia masuk dengan cara lain masih ada. Begitu pula mengenai rencananya untuk membuka klub malam di sana. Untuk saat ini, seperti disebut HKSAR, warga negara Korea Selatan bisa menikmati bebas visa untuk kunjungan yang tak lebih daripada 90 hari.(dwi)
Baca juga:
Seungri Dianggap Bisa Bekerja Sama, Pengadilan Tolak Keluarkan Surat Penangkapan