Setelah Jalani Hukuman, Ratusan TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Kamis, 18 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan lagi 171 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution.
"TKI ilegal yang dipulangkan kali ini berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu Negeri Sabah," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (18/1).
Sebelum di pulangkan ke Kabupaten Nunukan, TKI ilegal tersebut telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Semenara (PTS) Menggatal dan Kemanis Papar.
Kedatangan TKI ilegal di daerah itu menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau dengan pengawalan KJRI Kota Kinabalu tiba sekira pukul 17.52 wita.
Berdasarkan surat KJRI Kota Kinabalu Nomor 013/Kons/PWNI-ADM/1/2018 tertanggal 16 Januari 2018 dari 171 TKI ilegal yang dipulangkan itu terdiri dari 122 laki-laki, 37 perempuan dan 12 anak-anak.
Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, ratusan TKI ilegal ini dijemput aparat kepolisian, TNI AD, petugas Kesehatan Pelabuhan dan BP3TKI setempat. Selanjutnya didata asal daerah dan pelanggaran yang dilakukan sehingga dipulangkan ke Indonesia.
Usai pendataan, aparat kepolisian setempat menyerahkan kepada BP3TKI Kabupaten Nunukan untuk ditampung sementara. Beberapa diantaranya berkeinginan kembali ke kampung halamannya atau tidak berminat lagi bekerja di Malaysia. (*)