Serangan Terhadap Server PDN di Tengah Program Digitalisasi, Pengamat: Konyol
Rabu, 03 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Serangan terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) dianggap bentuk kegagalan pemerintah dalam memberikan pengamanan perlindungan data. Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menilai, kegagalan ini berbahaya dan bisa tak selaras dengan program digitalisasi.
“Ini menjadi serius karena kita sedang menuju ke era digitalisasi. Konyol kalau pemerintah mengkampanyekan era berbasis digital tapi datanya sendiri malah tak terjaga,” kata Riko di Jakarta, Rabu (3/7).
Riko menambahkan, tak mampunya penjagaan server data ini justru menunjukkan perlawanan prinsip bernegara. Seperti menjaga kerahasiaan dan hak dalam privasi masyarakat.
“Kasus ini menjadi pembelajaran serius bahwa pemerintah dalam aspek perlindungan terhadap masyrakat belum berjalan baik,” jelas Riko yang juga Ketua Peneliti IDP-LP ini.
Baca juga:
Brain Cipher Hari Ini Beri Kunci Enkripsi PDN Gratis? Simak Lagi Fakta Menariknya
Menurut Riko, kelemahan dalam sistem perlindungan data ini bukti pemerintah Indonesia tak memiliki upaya membenahi persoalan yang ada.
“Serangan ini sebenarnya sudah sering terjadi di negara lain, namun Indonesia lebih parah karena langsung menyerang ke inti data sehingga berdampak pada banyaknya layanan publik,” sesal Riko.
Riko mencontohkan dampak serius dari serangan data ini adalah pendataan ulang data penerima Kartu Indonesia Pintar dan update layanan Imigrasi.
“Belum beberapa kementerian lain yang bisa terdampak. Dampak kementerian lain tentu saja ikut terdampak,” jelas Riko.
Dia berharap pemerintah melakukan audit penanganan server untuk mencegah hal serupa terulang kembali.
“Harus dilakukan audit dan pembenahan total agar peristiwa serupa tak terulang kembali. Kalau perlu diganti dengan tim yang lebih baik dalam penanganan server pemerintah,” tutup Riko.
Baca juga:
Sebelumnya, server PDN terkena serangan ransomware. Serangan ini juga menyebabkan gangguan pelayanan pada 210 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Instansi yang layanannya terdampak antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian PUPR, LKPP, hingga Pemerintah Daerah. (Knu)