Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026

MerahPutih.com - Seorang dokter berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun.

Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Rumi Untari mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.

Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka

kata Rumi di Bandung, Kamis (23/10).

IS ditangkap pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.

Baca juga:

Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka berinisial MS melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.

Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Polisi belum meminta keterangan langsung dari korban karena memprioritaskan pemulihan kondisi psikologisnya.

Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,

ujar Rumi.

Penyidik berencana mendalami keterangan korban pada tahap berikutnya dengan metode khusus dan pendampingan psikolog profesional untuk menjaga kondisi serta kepentingan terbaik anak.

Kasus ini mulai terungkap setelah pada November 2025 korban memperagakan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa. Ketika ditanya oleh ibunya, korban menyebut perilaku tersebut diketahuinya melalui telepon seluler ayahnya.

Korban juga disebut memperagakan posisi tersangka menindih tubuhnya dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung.

Pada Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore. (*)

Baca Artikel Asli