Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Seluruh Simbol FPI Dilarang di NKRI

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Desember 2020

MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Jika dilanggar, pemerintah akan melakukan pembubaran atas semua aktivitas tersebut.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12).

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga:

Larang Penuh Aktivitas FPI, Mahfud Putar Pernyataan Rizieq Dukung ISIS

Selain pelarangan penggunaan segala atribut FPI di wilayah hukum NKRI, Edward meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI.

"Meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," jelas dia.

Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 yang menyatakan FPI terdaftar sebagai ormas hanya berlaku hingga 20 Juni 2019. Hingga kini, ormas yang dimotori Rizieq Shihab itu belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

"Secara de jure terhitung 21 juni 2019, FPI dianggap bubar," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung anggota FPI kerap terlibat pelanggartan ketertiban dan keamanan, seperti kekerasan dan sweeping.

Aparat pemerintah, dari pusat hingga daerah, diperintahkan menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

"Karena FPI tak punya legal standing (landasan hukum)," ungkap Mahfud.

Tercatat, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam pidana umum. Jumlahnya sebanyak 206 orang dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana dan 35 orang terlibat dalam aksi terorisme.

Penyambutan Kedatangan Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Penyambutan Kedatangan Rizieq Shihab. (Foto: FPI).

Adapun isi keputusan itu adalah:

1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum.

3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.

5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan atribut FPI
b. Melaporkan pada aparat setiap mengetahui kegiatan penggunaan atribut FPI.

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Keputusan itu agar berkoordinasi dan melakukan langkah penegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020.

Baca Juga:

Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Baca Artikel Asli