Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Jumat, 22 Agustus 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

KPK Juga Jerat Dirjen dan Eks Direktur Kemenaker sebagai Tersangka Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berikut pejabat yang melakukan pemerasan:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan