Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bukan Cuma Irjen Napoleon, Ada Empat Tersangka Lain Penganiayaan M Kece

Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 September 2021

Merahputih.com - Polisi menetapkan empat orang lainnya selain Irjen Napoleon Bonaparte, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Keempat orangnya merupakan marapidana (napi) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka diduga membantu dan ikut terlibat dalam proses penganiayaan terhadap Muhammad kece.

“Penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kece, penyidik telah menetapkan lima tersangka,” kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djahjadi saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9).

Baca Juga

Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam

Andi menyebutkan keempat tersangka lainnya adalah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, napi kasus ITE berinisial DW, napi kasus penipuan H alias C alias RT dan napi perlindungan konsumen berinisial HP.

Di sisi lain, Andi menyebut Divisi Propam Polri juga memproses para penjaga rumah tahanan yang bertugas pada saat penganiayaan tersebut terjadi.

“(Penjaga rutan) itu ditangani Propam,” ucapnya.

 YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece di dalam tahanan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara dengan berdasar keterangan saksi dan barang bukti soal kasus tersebut.

“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian Napoleon ditetapkan tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Napoleon dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Aksi penganiayaan di rutan Bareskrim Polri itu diduga dilakukan perwira tinggi polisi itu dengan dibantu tahanan lain. (Knu)

Baca Juga

Babak Baru Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi

Baca Artikel Asli