Sejumlah Petugas KPPS Meninggal saat Penghitungan Suara, KPU Sebut Lakukan Pendataan

Jumat, 16 Februari 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait dengan adanya sejumlah anggota KPPS yang meninggal dunia saat proses Pemilu 2024. Saat ini, KPU mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas.

"Secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini KPU lakukan pendataan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

BACA JUGA:

215 Ribuan KPPS DKI Dilantik, Wajib Ikut Bimtek di Kelurahan Masing-Masing

Idham mengatakan anggota KPPS yang meninggal kali ini tidak sebanyak pada saat Pemilu 2019. Meski demikian, dia menilai harus dilihat juga perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS itu. "Kejadian pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Selanjutnya kejadian kedua hari-H, hari pemungutan suara. Lalu ketiga setelah pemungutan suara," ujarnya.

Idham mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel. Satu panel menghitung surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD, satu panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD. "Namun, ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, pembentuk undang-undang masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019, yakni pada 17 April 2019," imbuhnya.

Menurutnya, beban kerja yang berat untuk KPPS itu disebabkan penghitungan suara harus selesai di TPS. "Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara, itu dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Hal itu disebabkan adanya keharusan bahwa proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS," pungkas Idham.(knu)

BACA JUGA:

Cegah Kelelahan Anggota KPPS Jadi Fatal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan