Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap sepasang kekasih berinisial LAS dan DAF yang melakukan mutilasi jazad Rinaldi Harley Wismanu di Hotel Red Doorz Aparteman Pasar Baru Mansion.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, rencananya pekan depan keduanya menjalani test kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Kita rencanakan Minggu depan," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9).
Baca Juga
Motif Sejoli Pelaku Mutilasi Rinaldi, Kelaparan hingga Dipecat Akibat COVID-19
Namun demikian, sebelum menjalankan tes kejiwaan terhadap kedua tersangka ini, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut.
Sebab, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal Pembunuhan berencana yang tertuang di Pasal 340 KUHP. Kemudian, tersangka akan dijerat dengan pasal Pembunuhan yang tertuang dalam 338 KUHP.
Terakhir pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasa karena tersangka setelah membunuh langsung melakukan pencurian barang berharga milik korban.
"Kita kuatkan di persangkaan pasalnya nanti kita coba periksa kejiwaan DAF ini. Kalau kondisinya normal tapi kita mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," tegas dia.
Sebelumnya, Rinaldi Harley Wismanu dibunuh oleh LAS dan DAF di Aparteman Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada (9/9) kemarin. Ketika itu DAF bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tersebut.
Tak lama kemudian, DAF Keluar dan Rinaldi dipukul oleh DAF menggunakan batu bata ketika tengah asyik melakukan hubungan badan dengan LAS.
Baca Juga
Pelaku Mutilasi Manajer Konstruksi di Kalibata City Ternyata Sepasang Kekasih
Setelah itu, DAF menusuk 7 kali korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian, setelah memastikan korban meninggal, pasangan mesum ini membeli gergaji dan golok.
Tubuh Rinaldi pun dipotong menjadi 11 bagian oleh keduanya dan dimasukan ke dalam katung plastik serta ke dalam dua koper. Pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi setelah dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Knu)