Sejarawan: Konon 57 Ribu Ton Emas Indonesia di Amerika Warisan Raja-Raja Nusantara
Rabu, 28 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional- Sejarawan Universitas Bung Karno (UBK), Peter Kasenda belum bisa memastikan apakah benar Amerika Serikat mempunyai utang 57 ribu ton emas murni kepada Indonesia.
"Belum ada data akurat, semuanya masih diperdebatkan," kata Peter saat dihubungi merahputih.com melalui sambungan seluler, Jakarta, Rabu (28/1).
Peter yang juga penulis buku 'Sukarno Muda : Biografi Pemikiran 1926-1933' menambahkan ribuan ton emas tersebut konon berasal dari berbagai raja-raja di seluruh Nusantara. Semula ribuan ton emas murni dibawa ke Negeri Belanda, kemudian Belanda dikalahkan oleh Jerman dan diangkut ke Jerman.
Setelah Jerman kalah perang dunia kedua dengan Amerika Serikat, maka ribuan ton emas tersebut diboyong ke negeri Paman Sam.
"Itu yang saya katakan, cerita-cerita itu sudah sangat lama, tapi tidak ada sumber data kuat. Kemudian bagaimana kita buktikan perjanjian tersebut," tandas Peter.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Soekarno bersama dengan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy dan William Vouker membuat sebuah perjanjian di Hotel Hilton, Geneva, Swiss pada tanggal 14 November 1963. Perjanjian tersebut dikenal dengan nama "The Green Hilton Memorial Agreement".
Dalam perjanjian tersebut pemerintah Amerika Serikat mengakui keberadaan emas batangan Indonesia sebanyak 57 ribu ton. Pada mulanya perjanjian dibuat bersama dengan bankir-bankir Yahudi dengan tujuan melakukan pemulihan pasca perang dunia kedua dan proyek-proyek lain kemanusiaan.
Belakangan Presiden Soekarno merasa tertipu dengan para bankir Yahudi, lantaran proyek-proyek kemanusiaan tidak pernah terjadi.
Akhirnya Pada tahun 1963, Presiden Soekarno membatalkan perjanjian dengan para Bankir Yahudi dan mengalihkan hak kelola emas-emas tersebut kepada Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy (JFK). Ketika itu Amerika sedang terjerat utang besar-besaran setelah terlibat dalam perang dunia. Presiden JFK menginginkan negara mencetak uang tanpa utang.
Pemerintah Amerika kemudian melobi Presiden Soekarno agar emas-emas yang tadinya dijadikan kolateral oleh bankir Yahudi di alihkan ke Amerika. Presiden Kennedy bersedia meyakinkan Soekarno bahwa Amerika Serikat akan membayar bunga 2,5% per tahun dari nilai emas yang digunakan dan mulai berlaku 2 tahun setelah perjanjian ditandatangani. Setelah dilakukan MoU sebagai tanda persetujuan, maka dibentuklah Green Hilton Memorial Agreement di Jenewa (Swiss) yang ditandatangani Soekarno dan John F.Kennedy.
Usai perjanjian ini Presiden Soekarno sebagai pemegang mandat terpercaya akan melakukan reposisi terhadap kolateral emas tersebut, kemudian digunakan ke dalam sistem perbankan untuk menciptakan Fractional Reserve Banking terhadap dolar Amerika.
Perjanjian ini difasilitasi oleh Threepartheid Gold Commision dan melalui perjanjian ini pula kekuasaan terhadap emas tersebut berpindah tangan ke pemerintah Amerika. Dari kesepakatan tersebut, dikeluarkanlah Executive Order bernomor 11110, ditandatangani oleh Presiden JFK yang memberi kuasa penuh kepada Departemen Keuangan untuk mengambil alih hak menerbitkan mata uang dari Federal Reserve.
Sampai hari ini, tidak satu rupiah pun dari bunga dan nilai pokok aset tersebut dibayarkan pada rakyat Indonesia melalui pemerintah, sesuai perjanjian yang disepakati antara JFK dan Presiden Soekarno melalui Green Hilton Agreement.Padahal mereka telah menggunakan emas milik Indonesia sebagai kolateral dalam mencetak setiap dollar.
Jika perjanjian tersebut benar maka sejak tahun berlakunya perjanjian pada tahun 1965 hingga kini Amerika Serikat mempunyai utang 2 Triliun dollar Amerika Serikat. (BHD)