MerahPutih Nasional- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kesiapannya untuk memberlakukan larangan sepeda motor pada 17 Desember mendatang di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pengendara motor yang masih kedapatan melintas jalan tersebut juga tidak akan ditilang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar menyatakan kesiapannya untuk melakukan penerapan uji coba pembatasan roda dua dengan larangan melintas di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu 17 Desember mendatang.
"Selama masa uji coba hingga 17 Januari 2015 nanti, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di jalur pelarangan melintas sepeda motor, hanya diberikan sanksi teguran sebagai bentuk sosialisasi," kata Muhammad Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12/2014).
Akbar menjelaskan, saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian sedang merapatkan penetapan aturan tersebut sambil memasang rambu-rambu serta penempatan personel di lapangan baik di jalur pelarangan maupun jalur alternatif yang ada.
Sejauh ini, kata Akbar, pihaknya telah memasang lebih dari 20 rambu lalu lintas di sepanjang jalur larangan sepeda motor melintas. Rambu lalu lintas itu berupa larangan berbelok dan memasuki kawasan.
"Kami sudah menyiapkan semuanya, personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insya Allah tinggal jalan," tegasnya.