Sebelum Tabrak Korban Hingga Meninggal, Aurelia Akui Minum Miras dan Lihat HP saat Nyetir

Kamis, 09 Juli 2020 - Wisnu Cipto

Merahputih.com - Sidang kasus kecelakaan maut Karawaci, Tangerang yang menyebabkan Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayanganya meninggal dunia memasuki babak akhir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/7) beragendakan pemeriksaan terdakwa Aurelia Margaretha (26).

Mengenakan kemeja putih, Aurelia lebih banyak duduk di depan majelis hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyono. Aurelia dicecar berbagai pertanyaan.

Meski mengaku mengalami gangguan kejiwaan bipolar, selama jalannya persidangan Aurelia bisa menjawab berbagai pertanyaan dengan sangat tenang. Tak ada kesan emosi berlebihan saat menjawab pertanyaan.

Awalnya Aurelia dicecar tentang kegiatannya sebelum kejadian kecelakaan di kawasan Karawaci. Terdakwa menjelaskan sempat makan siang bersama teman dekatnya, Raymond di sebuah restoran dan sempat berbelanja di minimarket.

Baca Juga:

Di Persidangan Teman Dekat Aurelia Beberkan Terdakwa Minum Miras Sebelum Kecelakaan Karawaci

Di restoran itu, Aurelia membenarkan makan masakan Korea dan minum minuman beralkohol jenis Soju. Terdakwa mengaku memesan 3 botol soju.

"Saya minum 3 gelas sloki. Ini sisa botol yang saya minum," kata Aurelia, saat dicecar hakim, di PN Tangerang, Rabu (8/7).

terdakwa aurelia
Terdakwa Aurelia Margaretha (26) didampingi pengacaranya. (MP/Rizki Fitrianto)

Aurelia mengaku, minuman soju ini adalah tipe pertama yang dia minum meski, sebelumnya pernah juga meminum minuman dengan kadar alkohol 19 persen ini.

"Saya ada persoalan makanya ajak Raymond bercerita. Persoalan ada finansial dan keluarga," ucap Aurelia.

Setelah makan dan minum soju dan sempat berbelanja, Aurelia pulang dengan menyetir mobil sendiri. Terdakwa mengklaim selama 10 menit perjalanan dari tempat belanja menuju rumah, dia dalam kondisi sadar.

Nah, begitu mobilnya masuk ke area perumahan, dia sejatinya sempat melihat Andre sedang berjalan bersama anjingnya. Jaraknya sekitar 100 meter. Namun saat itu mendadak handphone miliknya berbunyi tanda notifikasi masuk. “Saya spontan melihat HP lalu tiba-tiba nabrak,” kata Aurelia berdalih.

Mendengar keterangan terdakwa, hakim pun berkomentar, “berarti Anda menyetir dengan kecepatan tinggi?”

“Saya memang biasanya nyetir dengan kecepatan lumayan tinggi,” jawab Aurelia. "Saya akui saat itu saya ceroboh," imbuh terdakwa lagi.

"Kelalaian saudara dibayar mahal. Coba saudara yang jadi korban," timpal Hakim Arif Budi Cahyono.

hakim ketua
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono. (MP/Rizki Fitrianto)

Hakim Arif lantas menanyakan soal apa yang ada di pikiran Aurelia sehingga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di area perumahan. "Blank. Lagi kosong pikiran saya," jawab terdakwa.

Aurelia berkelit saat itu kesulitan melihat korban dan berpikir awalnya menabrak pohon. Bahkan, dia tak mengeluarkan klakson dan mengerem. Namun, terdakwa tetap menyangkal saat itu dalam kondisi mabuk. Dalam BAP yang ditandatanganinya, dia berdalih sedang mengantuk dan pusing.

Ditanya soal ketidakcocokan antara BAP dan keterangannya di pengadilan, Aurelia malah menyudutkan penyidik kepolisian. "Saat itu saya diintimidasi," ungkap terdakwa.

Namun, Hakim Arif tak percaya begitu saja. “Tapi ya sudah. Terdakwa memang memiliki hal ingkar,” kata hakim.

Hakim juga menyayangkan setelah kejadian Aurelia tidak langsung meminta maaf kepada keluarga korban yang langsung memintanya keluar dari mobil. Terdakwa malah bertengkar dengan istri dan kerabat korban lainnya. Bahkan, sempat adu fisik.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin mengatakan dari keterangan Aurelia memperkuat hukuman terhadapnya. "Itu semua bakal kami siapkan di tuntutan," jelas Haerudin, merujuk jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Knu)

Baca Juga:

Tabrakan Maut, Korban Tewas Sedang Hamil 8 Bulan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan