Satpol PP Minta Publik Tak Ributkan Pernyataan Anies dan Wagub Soal Holywings

Jumat, 10 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak mempermasalahkan waktu pembekuan izin usaha Kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Selama masa PPKM di dalam pengenaan sanksinya begitu. Di dalam berita acaranya selama masa PPKM. Nah PPKM kan selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu," ucap Kasatpol PP DKI Arifin di Jakarta, Jumat (10/9).

Sebelumnya, masyarakat dibingungkan dengan kepastikan durasi sanksi pembekuan izin usaha Kafe Holywings Kemang yang dikenakan Pemprov DKI akibat melanggar aturan pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Koreksi Omongan Anies, Wagub Sebut Holywings Ditutup Sampai PPKM Selesai

Mulanya Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya memberi sanksi Holywings karena melanggar prokes, berupa penutupan Kafe selama PPKM dan denda Rp 50 juta.

Beberapa hari kemudian, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI memberi sanksi berat kepada Holywings berupa pembekuan izin selama pandemi COVID-19.

  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Arifin berpandangan, tak ada yang salah dari pernyataan kedua pimpinan tersebut. Pasalnya kedua pernyataan tersebut sama-sama memiliki arti penutupan usaha selama pandemi COVID-19.

"Iya, enggak ada yang salah, kalau masih pandemi pasti diberlakukan PPKM kan begitu. Enggak ada yang salah," urainya.

Baca Juga:

Anies Sebut Holywings Khianati Jutaan Warga Yang Tetap dan Bekerja di Rumah

Untuk itu, anak buah Gubernur Anies Baswedan ini meminta masyarakat tidak memperkeruh suasana dengan menyinggung waktu penutupan Kafe Holywings. Pada hakikatnya, kafe yang dikunjungi anak muda ini sudah ditindak dan diberi sanksi.

"Gak usah dipermasalahkan lah yang penting itu udah dibekukan izin usahanya, sudah begitu saja," pungkasnya (Asp)

Baca Juga:

Anies Sebut Holywings Kemang Tidak Punya Sikap Tanggung Jawab

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan