Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Joko Driyono Tersangka Pengaturan Skor

Jumat, 15 Februari 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tim Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

'(Kamis) Kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (15/2).

Argo menegaskan, penetapan Joko Driyono sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," tegas Argo.

Tim Satgas Mafia Bola geledah apartemen Jokdri
Joko Driyono saat menyaksikan tim Satgas Anti Mafia Sepak Bola menggeledah apartemennya (Ist)

Argo belum menjabarkan dengan detail soal kasus pengaturan skor yang melibatkan Joko Driyono. Namun, ia memastikan bahwa gelar perkara terhadap kasus dugaan pengaturan skor dilakukan Kamis (24/2) kemarin. Argo juga belum dapat dipastikan apakah Jokdri langsung dilakukan penahanan atau tidak

Kata dia gelar perkara dilakukan pada Kamis 14 Februari 2019 kemarin. Namun, Argo belum merinci apakah Jokdri, demikian sapaannya itu ditahan atau tidak.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap apartemen Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan dan ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Puluhan barang diamankan polisi dari kedua lokasi tersebut. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan