Sanksi Berat hingga Seumur Hidup untuk 8 Pebulu Tangkis Indonesia
Minggu, 31 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Sebanyak delapan pebulu tangkis Indonesia dijatuhi sanksi berat hingga sanksi seumur hidup oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF). Hukuman ini karena keterlibatan dalam kasus taruhan dan match fixing.
Berdasarkan laman resmi BWF, Minggu (31/3) seperti dikutip dari Antara, delapan pebulu tangkis Indonesia tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).
Baca Juga:
Sandy Walsh Diturunkan, KV Mechelen Raih Kemenangan di Playoff Liga Konferensi Eropa
Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum untuk tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup. Sementara Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas di dunia tepok bulu sampai 18 Januari 2032 dan didenda sebesar 12.000 dolar AS.
Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10.000 dolar AS.
Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar 7.000 dolar AS, sementara Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS.
Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021.
“Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di (ajang) mana pun,” kata BWF.
BWF juga menghukum dua pemain Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India karena masalah atau tuduhan yang kurang lebih sama. (*)
Baca Juga: