Salah Kaprah Pemprov DKI Pakai Ganjil Genap 'Rem Darurat' Tangani COVID-19

Senin, 24 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penambahan angka kasus positif corona terus meningkat di DKI Jakarta. Ini membuat Jakarta kembali menempati urutan pertama provinsi dengan kasus positif COVID-19 di Indonesia.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi dengan dalih untuk menangani pandemi COVID-19 di Jakarta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor: 51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat.

Baca Juga:

Fraksi Golkar Sarankan Anies Perpanjang PSBB Transisi dengan Pengawasan Ketat

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sebenarnya penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan mobil pribadi di Jakarta sudah dilakukan sejak tanggal 3 Agustus 2020 lalu.

“Belum ada evaluasi atas penerapan ganjil genap bagi mobil pribadi ini, Anies sudah terdengar akan menerapkan Ganjil Genap sepanjang hari. Ini tidak efektif menekan angka kasus COVID-19 di Jakarta,” ujar Tigor dalam keterangan resminya, Minggu (23/8).

Tak hanya itu, Anies juga malah berencana akan menerapkan sistem ganjil genap kepada penggunaan sepeda motor di Jakarta.

Tigor pun menyarankan agar Anies seharusnya melakukan pengawasan pelaksanaan pembatasan masa transisi dan melaksanakan protokol kesehatan secara baik.

“Pelanggaran pembatasan masa transisi seperti jam kerja dan jumlah pekerja yang bekerja di Jakarta. Lalu protokol kesehatan semisal tidak memakai masker saja masih sering terjadi di Jakarta. Ini yang harus diawasi sebenarnya,” katanya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)

Tigor juga menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap tak ada kaitan sama sekali dengan upaya penganan pandemi corona di Jakarta.

“Penggunaan dan pengaturan penggunaan ganjil genap sebagai rem emergensi pada masa pandemi COVID-19 adalah salah,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang menjadi pemicu pengguna kendaraan pribadi itu tinggi karena masyarakat sudah dipaksa kembali untuk bekerja secara penuh seperti di perkantoran pemerintah dan swasta. Saat ini ribuan perkantoran di Jakarta melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

“Seharusnya pada masa transisi ini perkantoran hanya boleh mengoperasikan pekerjanya sebesar 50 persen saja. Tetapi faktanya perkantoran atau perusahaan itu memperkejakan pekerjanya 100 persen dan ini yang menyebabkan tingginya pergerakan masyarakat di Jakarta dan ke Jakarta,” katanya.

Ia pun meminta agar Anies dan aparat Pemprov DKI Jakarta harus tegas dan teliti mengawasi penerapan PSBB masa transisi. Tujuannya agar perkantoran atau perusahaan taat menerapkan operasional pekerjanya dan protokol kesehatan bisa diterapkan secara baik di Jakarta.

“Jadi Anies, berhentilah menekan dan menyalahkan masyarakat dalam kasus gagalnya Jakarta menangani pandemi COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga

Kasus Corona Melonjak, DPRD: Kemungkinan Anies Ambil Langkah Darurat

Untuk diketahui, jumlah kasus COVID-19 di Jakarta sekarang sudah ini bertambah menyentuh angka 641 kasus positif.

Tingginya penambahan tersebut, sekarang ini total kasus positif COVID-19 di Jakarta sudah mencapai angka 32.398 kasus per Sabtu (22/8). Jakarta pun masih menempati peringkat pertama terbanyak kasus positif di tanah air. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan