Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Saksi Nikah Anak Rizieq dan Tukang Tenda Mendadak Absen Panggilan Polisi

Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 November 2020

Merahputih.com - Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dari pihak perlengkapan tenda hingga saksi nikah.

Namun, hari ini Rabu (19/11) sopir tenda dan saksi nikah yang akan diklarifikasi berhalangan hadir lantara tengah di luar kota dan sakit.

Baca Juga

Wagub Pastikan Tracing COVID-19 Setelah Kerumunan di Petamburan

“Dari keenam ini yang bisa hadir hanya empat. Ada dua memang yang tidak bisa hadir dengan melayangkan surat yakni sopir tenda yang bersangkutan tidak bisa hadir karena lagi di luar kota. Satu lagi saksi nikah tidak bisa hadir karena ada surat sakit dari dokter,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (18/11).

Proses klarifikasi dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi ahli pada Kamis (19/11) terkait kasus yang sama.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Dia mengungkapkan setelah selesai klarifikasi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakan kasus ini bisa naik ke penyidikan atau tidak.

“Besok kita akan memanggil beberapa saksi ahli yang lain untuk kelengkapan nanti setelah itu akan direncakanan gelar perkara awal untuk menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Seperti diketahui, Rizieq menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan.

Baca Juga

Polisi Segera Gelar Perkara Kerumunan Pernikahan Anak Rizieq Shihab

Kegiatan itu menuai polemik di masyarakat karena dianggap sudah melanggar peraturan protokol kesehatan Covid-19.

Kasus ini berbuntut panjang, antara lain dengan pemeriksaan sejumlah pejabat daerah termasuk Gubernur DKI Jakarta terkait diizinkannya kegiatan yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19. (Knu)

Baca Artikel Asli