Saksi Ahli: Katrina Cari-cari Alasan!
Rabu, 11 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Saksi ahli praperadilan Budi Gunawan, Romli Atmasasmita menegaskan, dalam kondisi apapun ketika memutuskan kebijakan harus lima orang sebagai syarat koletif dan kolegial.
"Iya harus lima, kecuali mati," tegas dia kepada MerahPutih.com saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
BACA JUGA: Kesaksian Hasto di Sidang Praperadilan BG
Menurut Romli, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mencari-cari alasan. Seperti bepergian dan membutuhkan waktu lama, sementara persetujuan pimpinan KPK mendesak dibutuhkan.
KPK mestinya dapat merencanakan keperluannya tersebut dan lebih mendahulukan hal-hal yang bersifat urgen, seperi operasi tangkap tangan. "KPK terpilih itu hebat punya visi perencanaan, masak mau pergi mendadak. Bikin SOP minimal, kerja banyak diselesaikan, kalau tadi cari-cari alasan," tandasnya.
Seperti diketahui, sidang praperadilan BG terus berlanjut. Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu Romli Atmasasmita.
BACA JUGA: Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG
Tim kuasa hukum kedua belah pihak mencecar Romli dengan berbagai pertanyaan. Salah satunya permintaan dari kuasa hukum KPK, Katrina Mulia Girsang yang meminta Romli menafsirkan makna kolektif kolegial, sementara salah satu pimpinan KPK sedang bepergian dalam jangka waktu cukup lama dan tidak bisa dihubungi. Padahal, persetujuannya sangat dibutuhkan segera.
"Bagaimana jika di pesawat ada penangkapan, pelaksanaan kolektif kolegialnya bagaimana?," ujar Katrina dalam persidangan.
Lalu dijawab oleh Romli,"Itu masalah yang kita hadapi, tidak ada solusi lain harus ditunda, kan masih bisa”. (mad)