Saat Dilantik Jadi DPD, Segini nih Gaji Komeng

Rabu, 21 Februari 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ALFIANSYAH Komeng hampir pasti akan melenggang ke Senayan sebagai calon anggota DPD. Perolehan suaranya jauh mengungguli caleg lain. Berdasarkan data KPU, Rabu (21/2) pukul 06.00, dengan jumlah suara masuk mencapai 58,85 persen, Komeng telah meraih 1.822.514 suara (20,15 persen). Jumlah suara itu merupakan yang tertinggi dari 53 caleg lain.

Dengan perolehan suara yang besar itu, komedian yang dikenal lewat celetukan ‘uhuy’ ini hampir dipastikan akan dilantik menjadi anggota DPD. Meski mengaku tak melakukan kampanye dan memasang foto nyeleneh di surat suara, Komeng bukannya tak punya misi saat menjabat DPD nanti. Ia mengungkap ingin mengembangkan sektor seni dan kebudayaan Indonesia sehingga jadi soft power. Misi besar yang ingin ia wujudkan yakni membuat sektor seni dan budaya Indonesia sebesar Korea Selatan.

Setelah dilantik sebagai anggota DPD, Komeng akan diberi tugas dan wewenang dalam pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Nah, selain tugas dan wewenang sebagai anggota DPD, Komeng juga akan menerima gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya. Besarannya sebagai berikut.

Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPD RI juga menerima tunjangan loh. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Nilai tunjangan anggota DPR dan DPD ialah sama. Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPD.

Tunjangan melekat per bulan

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika gaji dan semua komponen tersebut dijumlahkan, secara total nih, jika nanti jadi dilantik sebagai DPD, Komeng akan membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Kira-kira kalau dibandingkan dengan honor manggungnya lebih besar mana ya?(dwi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan