Saat Diciduk, Sekjen Jakmania Mengaku Wartawan
Senin, 19 Oktober 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus insiden penyerangan serta perusakan oleh sekelompok orang yang diduga dari The Jakmania, suporter Persija, terhadap suporter Persib Bobotoh, pada Minggu (18/9) malam.
Terkait insiden tersebut, polisi memeriksa seorang petinggi The Jakmania Febrianto (37). Kala itu, Febrianto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Febrianto terkait insiden semalam," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Mantan Kapolda Papua ini menuturkan, penangkapan yang bersangkutan lantaran ada hubungan dengan pesan yang beredar via sms (pesan pendek) dan media sosial. Sebab, yang bersangkutan memahami apa yang dilakukannya tersebut dapat menimbulkan tindakan anarkis.
"Ini bukan provokasi, jadi jangan dianggap provokasi ya. Cuma ada aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terbawa lantaran adanya pesan singkat (sms) melalui media sosial yang tak jelas," paparnya.
Senada dengan kapolda, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti membenarkan bahwa timnya telah mengamankan Febrianto pada Minggu (18/10) malam sekira pukul 20.00 WIB.
"Kita sudah tangkap semalam saudara Febrianto jam 8 malam, saat ditangkap, ia juga mengaku ia adalah seorang wartawan media online," terang Krishna.
Krishna pun menambahkan, Febrianto pada waktu itu, Minggu (11/10), melalui akun Twitternya @bung_febri mem-posting berita tentang penolakan Persib untuk bertanding di Jakarta.
"Dari hasil mapping, ditemukan adanya komunikasi antara yang bersangkutan dengan korwil (koordinator wiayah) Jakmania Kebayoran yang bernama Doni. Doni pun membenarkan adanya penyerbuan terhadap pendukung Persib," tandasnya.
Terkait kejadian tersebut, Febrianto terancam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP. (gms)
Baca Juga:
- Bawa Senjata Tajam dan Bom Molotov, 39 Jakmania Dibui
- Ridwan Kamil: Terima Kasih Jakmania dan Polisi
- Nyamar Jadi Suporter Sriwijaya, Puluhan Jakmania Ditangkap
- Hina Jakmania, Bobotoh Diamankan Polisi
- Rusuh, Polisi Amankan 74 Oknum Suporter The Jakmania