Saat Diciduk, Sekjen Jakmania Mengaku Wartawan


Suporter Jakmania di amankan oleh aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Minggu (18/10). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus insiden penyerangan serta perusakan oleh sekelompok orang yang diduga dari The Jakmania, suporter Persija, terhadap suporter Persib Bobotoh, pada Minggu (18/9) malam.
Terkait insiden tersebut, polisi memeriksa seorang petinggi The Jakmania Febrianto (37). Kala itu, Febrianto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Febrianto terkait insiden semalam," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Mantan Kapolda Papua ini menuturkan, penangkapan yang bersangkutan lantaran ada hubungan dengan pesan yang beredar via sms (pesan pendek) dan media sosial. Sebab, yang bersangkutan memahami apa yang dilakukannya tersebut dapat menimbulkan tindakan anarkis.
"Ini bukan provokasi, jadi jangan dianggap provokasi ya. Cuma ada aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terbawa lantaran adanya pesan singkat (sms) melalui media sosial yang tak jelas," paparnya.
Senada dengan kapolda, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti membenarkan bahwa timnya telah mengamankan Febrianto pada Minggu (18/10) malam sekira pukul 20.00 WIB.
"Kita sudah tangkap semalam saudara Febrianto jam 8 malam, saat ditangkap, ia juga mengaku ia adalah seorang wartawan media online," terang Krishna.
Krishna pun menambahkan, Febrianto pada waktu itu, Minggu (11/10), melalui akun Twitternya @bung_febri mem-posting berita tentang penolakan Persib untuk bertanding di Jakarta.
"Dari hasil mapping, ditemukan adanya komunikasi antara yang bersangkutan dengan korwil (koordinator wiayah) Jakmania Kebayoran yang bernama Doni. Doni pun membenarkan adanya penyerbuan terhadap pendukung Persib," tandasnya.
Terkait kejadian tersebut, Febrianto terancam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP. (gms)
Baca Juga:
- Bawa Senjata Tajam dan Bom Molotov, 39 Jakmania Dibui
- Ridwan Kamil: Terima Kasih Jakmania dan Polisi
- Nyamar Jadi Suporter Sriwijaya, Puluhan Jakmania Ditangkap
- Hina Jakmania, Bobotoh Diamankan Polisi
- Rusuh, Polisi Amankan 74 Oknum Suporter The Jakmania
Bagikan
Berita Terkait
Ole Romeny Cedera Parah, Akmal: Harusnya Kartu Merah

Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Liga Indonesia All Star Vs Dewa United FC dalam Perebutan Peringkat Ketiga Piala Presiden 2025

Jadwal Final Piala Presiden 2025 Oxford United Vs Port FC dan Perebutan Tempat Ketiga Liga Indonesia All Star Kontra Dewa United

Pelatih Oxford United Terkesan Laga Timnya di SUGBK Dihadiri 40 Ribu Penonton, Bandingkan jika Main di Inggris

Persib Kalah 0-2 dari Port FC, Bojan Hodak Singgung Komposisi Baru Timnya

Pelatih Oxford United Akan Nilai Marselino Ferdinan Selama Pramusim, Beberkan Potensi Peminjaman

Hasil Piala Presiden 2025: Persib Takluk 0-2 dari Port FC, 9 Gol Tercipta saat Oxford United Menekuk Liga Indonesia All Star

Piala Presiden 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Persib Vs Port FC dan Oxford United Kontra Liga Indonesia All Star

Piala Presiden 2025 Dimulai Besok, Rekrutan Anyar Persib Berguinho Janji Tampil Maksimal

Tegaskan Ambisi Juara Piala Presiden 2025, Marselino Ferdinan Berharap Oxford United Menghibur
