RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

Kamis, 11 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung tengah dibahas di DPR.



Nantinya, Presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.


Kewenangan itu diberikan mengingat Presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.

Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menempuh proses yang secepat kilat.

Baca juga:

Ketua MPR Saran Wacana Presidential Club Prabowo Jadi DPA

Djarot mengatakan, bahwa RUU tersebut sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (11/7) menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya menempuh pembahasan dan mempersilakan kepada masyarakat agar menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.

"Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini," kata Djarot di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Untuk itu, dia meminta anggota DPR akan yang membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.

"Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" kata dia.

Baca juga:

Wantimpres bakal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal tersebut menjelaskan, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dengan begitu, dia berharap RUU tersebut tidak justru dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan.

"Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokra," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan