MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dipastikan akan dibawa ke tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengambil keputusan tersebut setelah semua Anggota Baleg DPR RI menyetujui dan seluruh fraksi partai politik pun menyampaikan pandangannya masing-masing.
Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,
kata Dasco yang kemudian disetujui oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9).
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU tersebut secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal. Dari pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dia menilai pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama soal kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
Baca juga:
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Adapun substansi yang diatur dalam RUU itu yakni, pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
Kemudian RUU itu juga mengatur objek dan subjek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Selain pembentukan lembaga, RUU itu juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
RUU itu juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.