Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 13 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, Kamis (13/11) malam.

Ketiganya diperiksa selama sembilan jam terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, mereka ‘lolos’ dari penahanan pihak Kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, ketiganya diperiksa dengan jumlah pertanyaan yang berbeda.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) ada 157 pertanyaan, Tersangka RS (Roy Suryo) 134 pertanyaan, Dan tersangka TT (dokter Tifa) ada 86 pertanyaan," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11).

Baca juga:

Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan

Budi menjelaskan alasan ketiga tersangka itu tidak ditahan. Ia mengatakan, para tersangka masih mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan.

“Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut demi menjaga keseimbangan proses hukum.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan para tersangka,” tegasnya.

Baca juga:

Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan

Budi menegaskan, penyidik menjalankan pemeriksaan dengan prinsip profesionalitas dan menjamin hak-hak hukum para tersangka.

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan istirahat, makan siang, dan ibadah kami berikan selama proses pemeriksaan,” bebernya.

Budi memastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro terhadap ketiganya sudah sesuai prosedur yang ada.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," terang Budi. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan