Rombongan Sepeda Berkendara di Tengah Jalan Sudirman, Ini Kata Polisi

Senin, 08 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan rombongan pesepeda road bike yang keluar dari jalur sepeda di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Hal ini, membuat warga yang mengendarai kendaraan bermotor protes. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyiapkan jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Jalur Sepeda Permanen Senayan-Bundaran HI Dikucurkan Dana Rp30 Miliar

Polisi meminta kepada para pesepeda untuk mematuhi peraturan yang ada dengan masuk ke jalur sepeda yang telah disediakan.

Polisi dalam hal ini mengingatkan jika ada sanksi pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi kan gini kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3).

Meski sudah diatur dalam UU LLAJ, namun, kata Sambodo para pesepeda itu belum bisa ditindak lantaran jalur sepeda permanen yang dibuat itu masih dalam tahap uji coba.

“Nanti pada saatnya ketika jalur sepeda permanen sudah operasional secara resmi kita akan tindak pesepeda yang tidak lewat jalur sepeda,” ucapnya.

Disamping itu, Sambodo tetap mengimbau kepada para pesepeda untuk tetap mematuhi peraturan yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga

Alasan Polisi Belum Tindak Mobil yang Nekat Terobos Jalur Sepeda di Sudirman

Bagi pesepesda yang melintasi jalur dan ada jalan pesepedanya tolong itu dilewati, manfaatkan jalur yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.

"Karena kalau tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan sementara disitu ada jalur sepedanya maka disitu melanggar aturan lalu lintas,” terangnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan