Rio Capella Ditahan KPK

Jumat, 23 Oktober 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Hukum- Tersangka penerima gratifikasi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sekira sembilan jam diperiksa penyidik.

Terlihat, Rio keluar dengan menggunakan rompi warna orange bertuliskan Tahanan KPK dan langsung digelandang menuju mobil tahanan, Jumat (23/10).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Merahputih.com, Rio Capella akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara.

Rio diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus tersebut.

Rio disangka melanggar Pasal 12 Huruf a, Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fdi)

 

Baca Juga:

  1. Buntut Kasus Rio Capella, Surya Paloh Diperiksa KPK
  2. Surya Paloh Diperiksa KPK Sebagai Saksi
  3. Rio Capella Akui Terima Uang Gratifikasi
  4. Tiba di KPK, Rio Capella Bungkam
  5. Rio Capella jadi Tersangka, NasDem Ketar-Ketir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan