Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Prabowo Diminta Bentuk Badan Logistik Nasional
Selasa, 21 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Mei 2024. Aturan baru impor untuk membuat 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak bisa segera dirilis.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan menyuarakan urgensi agar pemerintahan baru yang terpilih yang bakal dipimpin Prabowo Subianto, bisa mendirikan Badan Logistik Nasional untuk mengoptimalkan potensi revenue dari sektor logistik.
"Sudah waktunya ada Badan Logistik Nasional yang independen serta berdasarkan dengan undang-undang. Ini fungsinya agar menghadirkan harmonisasi regulasi kementerian," kata Akbar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Akbar berharap, penyumbatan ribuan kontainer di dua pelabuhan penting Indonesia itu tidak lagi terulang. Penyumbatan ini dinilai cukup mengganggu supply chain ke berbagai sektor perekonomian di Indonesia.
Baca juga:
Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Menkeu Pastikan Bakal Dikeluarkan
"Perlu koordinasi, karena di logistik nasional ada supply chain dan melibatkan 15 kementerian dan 13 lembaga. Kita juga bicara tentang tata kelola logistik nasional yang belum terlalu dianggap," kata Akbar Djohan.
Data Bappenas ada aktivitas ekonomi yang berputar lebih dari Rp 400 triliun melalui sektor logistik. Angka tersebut cukup membuat sektor tersebut memiliki kontribusi bagi pemasukan negara. Tersendatnya puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok karena menunggu aturan impor terbaru cukup mengganggu jalannya perekonomian.
Ada kerugian yang berefek ganda dan meluas akibat tersendatnya ekonomi dan terjadi peningkatan pengeluaran. Terlebih dengan ketidakpastian global yang tinggi, dapat berpengaruh pada disrupsi rantai pasok dan harga komoditas.
"Ya, kerugiannya multiplier effect hanya karena dari Permendag baru untuk aturan impor baru harus meminta revisi dari berbagai kementerian," pria yang juga Kepala Badan Logistik & Rantai Pasok Kamar Dagang Indonesia itu.
Baca juga:
Menhub Pastikan Arus Logistik Lancar Saat Ramadan
Ia mengatakan,tersumbatnya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok berpotensi terjadi Kembali di masa mendatang jika tidak ada badan logistik yang mengatur dan bertanggung jawab perihal masalah tersebut.
"Jika ada Badan Logistik Nasional, permasalahan logistik seperti yang ada saat ini bisa teratasi dengan baik karena ada badan yang bertanggung jawab untuk menjalankan regulasi logistik. Badan logistik ini juga sebagai 'orkestra' yang mengatur arus logistik masuk dan keluar di pelabuhan sebagai salah satu gerbang perekonomian Indonesia dengan 15 kementerian terkait," katanya. (*)