Reuni 212 Harus Kantongi Izin dari Satgas COVID-19

Sabtu, 27 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pihak Persaudaraan Alumni 212 untuk mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 terkait rencana kegiatan reuni akbar.

"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam.

Riza meminta PA 212 mempertimbangkan lagi rencana reuni 212 tersebut meski Jakarta sudah memasuki PPKM level 1, karena COVID-19 masih ada dan kegiatan-kegiatan berkerumun berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Anies: Pemprov DKI Masih Bahas Gelaran Reuni 212 di Monas

Lebih lanjut, Riza mengatakan, pihaknya menghormati kegiatan Persaudaraan Alumni 212, namun Riza meminta agar diperhatikan aturan dan dan ketentuan yang ada.

"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya, dikutip Antara.

Riza menambahkan, acara kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 harus mendapatkan izin dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 DKI Jakarta.

Riza mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas COVID-19 sebelum memutuskan untuk memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan tersebut.

"212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin Satgas COVID-19," ucap Riza.

Baca Juga:

Polisi Belum Keluarkan Izin Aksi Reuni 212, Tunggu Rekomendasi Satgas COVID-19

Polda Metro Jaya diketahui belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).

Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19, pasalnya kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," tutur Zulpan.

Pihak panitia Reuni 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut yang diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian. (*)

Baca Juga:

Polri Siapkan Langkah Antisipasi Pengamanan Aksi Reuni 212

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan