Respons Putusan DKPP, Gibran: Kami Tindak lanjuti

Senin, 05 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik ini terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Wali Kota Surakarta ini menuturkan, bahwa dirinya tak mau berkomentar banyak terkait putusan DKPP tersebut.

Baca Juga:

PKS Puji Anies setelah Debat Terakhir, Tak Pelit untuk Investasi Pendidikan

"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2).

Dalam sidang DKPP, para teradu, dalam hal ini Ketua KPU serta anggota lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP

Ketua KPU Hasyim dan anggota lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal Caeapres pada 25 Oktober 2023.

Baca Juga:

Almas Gugat Gibran Kecewa Tak Ada Ucapan Terima Kasih Loloskan Cawapres

Para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan