Remaja 18 Tahun Jadi Penyebar Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Polda Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan menangkap pria penyebar berita bohong alias hoaks soal adanya oknum jaksa yang menerima suap terkait persidangan eks Pentolan FPI Rizieq Shihab.
“Iya (sudah ditangkap) di Takalar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Zulpan saat dihubungi wartawan, Senin (22/3).
Baca Juga:
Jelang Sidang Lanjutan, Rizieq Bakal Dibeking Puluhan Pengacara
Zulpan menyebut penangkapan dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Polri dalam hal ini hanya berperan sebagai membantu proses penangkapannya.
“Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ya kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan,” beber Zulpan.
Pelaku sendiri berinisial F dan masih berusia 18 tahun. Pihak kejaksaan hingga saat ini masih mendalami pengakuan dari pelaku.
“Kita belum bisa sebutkan karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kita hanya bantu,” kata Zulpan.
Seperti diketahui, sebuah video tersebar dan menyebutkan jika ada oknum jaksa yang menerima suap terkait persidangan Rizieq. Kejaksaan Agung sendiri menegaskan jika hal tersebut adalah tidak benar.
Kejaksaan Agung menyatakan, video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan persidangan kasus mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.
Video tersebut beredar dengan narasi "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" . Kemudian video itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto.

Yulianto merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Leonard menjelaskan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.
AF ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard. (Knu)
Baca Juga:
Viral Video Diduga Jaksa Kasus Rizieq Terima Suap, Begini Klarifikasi kejagung