Rekor, Penambahan Kasus COVID-19 Capai 2.719

Kamis, 27 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperlihatkan data bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat.

Berdasarkan data pemerintah hingga Kamis (27/8), pukul 12.00 WIB, diketahui total kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 162.884 orang sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Baca Juga:

Anies Beri Beasiswa 12 Anak Tenaga Medis yang Meninggal Tangani COVID-19

Jumlah itu disebabkan adanya penambahan 2.719 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sebanyak 2.719 kasus baru ini merupakan rekor penambahan harian selama pandemi COVId-19 melanda Indonesia.

Sebelumnya, rekor jumlah kasus baru tercatat pada 9 Juli 2020 dengan bertambahnya 2.657 pasien COVID-19 dalam sehari.

Sejumlah pasien positif COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh melambaikan tangan den memberikan semangat kepada rekan mereka yang belum sembuh di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTT di Kupang, NTT, Minggu (17/5/2020).Sebanyak empat orang pasien positif dari kluster Sukabumi dinyatakan sembuh oleh tim dokter di RS tersebut setelah menjalani masa perawatan selama kurang lebih satu bulan.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha. (Antara Foto/Kornelis Kaha)
Sejumlah pasien positif COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh melambaikan tangan den memberikan semangat kepada rekan mereka yang belum sembuh di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTT di Kupang, NTT, Minggu (17/5/2020).Sebanyak empat orang pasien positif dari kluster Sukabumi dinyatakan sembuh oleh tim dokter di RS tersebut setelah menjalani masa perawatan selama kurang lebih satu bulan.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha. (Antara Foto/Kornelis Kaha)

Adapun 2.719 kasus baru ini diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan 29.663 spesimen dalam sehari.

Pada periode itu, ada 21.018 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen.

Baca Juga:

9 Pegawai dan 1 Tahanan KPK Positif COVID-19

Total, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan 2.136.416 spesimen terhadap 1.233.486 orang sejak awal pandemi.

Artinya, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali. (Knu)

Baca Juga:

Biaya Pengobatan Pasien COVID-19 di Bekasi Gratis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan