Rekonstruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Emosi

Jumat, 28 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Penyidik Dit Tipikor Bareskrim mengebut pemberkasan kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra. Penyidik menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan para tersangka.

Rekonstruksi tersebut digelar di lobi gedung TNCC dan kantor Div Hubinter Mabes Polri, Kamis (27/8) mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB atau selama tujuh jam.

Baca Juga:

Meski Jadi Tersangka 'Red Notice' Djoko Tjandra, Jenderal Bintang Dua Ini Tak Ditahan

Yang hadir dalam rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima saksi. Para tersangka itu adalah pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon Bonaparte yang telah jadi tersangka namun belum ditahan itu didampingi kuasa hukumnya Putri Maya Rumanti dan Gunawan Raka.

“Hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi. Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit tapi semua bisa terkendali dengan baik,” kata Putri kepada wartawan, Jumat (28/8).

Menurut Putri, rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama dimana semuanya tidak ada kaitannya dengan kliennya.

“Itu yang harus saya tegaskan di sini,” kata Putri .

Arsip. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Arsip. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Putri tidak menjelaskan secara rinci mengapa Napoleon bisa emosional. Napoleon, yang juga hadir saat konferensi pers, tak berkomentar terkait rekonstruksi yang dilaksanakan.

Putri hanya mengatakan rekonstruksi red notice dilakukan dari pagi hingga sore di TNCC Bareskrim.

"Kedua, sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, semuanya (red notice) tidak ada kaitannya dengan Bapak Jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini," tutur dia

Ia juga membantah Napoleon terlibat dalam kasus ini.

"Kemudian beberapa keterangan hari ini dalam rekon (rekonstruksi) telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," ucap Putri.

Sekedar informasi, penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yaitu kantor Divisi Hubungan Internasional dan lobi gedung TNCC Polri.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Diperiksa Usut Suap untuk Irjen Napoleon

Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam. Ada tiga tersangka dan lima saksi yang diikutsertakan dalam proses rekonstruksi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi

Sedangkan dua penerima suap Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (Knu)

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte Dicekal ke Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan