Reaksi Ketua KPU saat Disanksi DKPP Karena Terima Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Senin, 05 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadapnya.

Hasyim dan beberapa komisionernya diberi sanksi berat soal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga:

Ketua KPU Disanksi Karena Loloskan Gibran, Cak Imin Singgung Soal Etika

Hasyim mengaku telah mengikuti proses persidangan di DKPP. Menurutnya, ia telah memberi keterangan, argumentasi, dan menjawab semua pertanyaan dalam persidangan, sehingga semua kewajibannya sudah dijalankan.

"Setelah itukan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ujar Hasyim kepada awak media di Jakarta, Senin (5/2).

Lagipula, lanjutnya, posisi KPU ialah sebagai terlapor, termohon, tergugat, dan teradu dalam aturan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga:

Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP

Oleh sebab itu, Hasyim merasa tidak ada sesuatu yang mengejutkan apabila KPU kerap diberi putusan oleh Bawaslu maupun DKPP.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. (knu)

Baca Juga:

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan