Ramadan 1445 H Datang, Jadwal Operasional Tempat Hiburan dan Industri Wisata Berubah

Minggu, 10 Maret 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengatur jam operasional jenis usaha tertentu melalui Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Berdsarkan surat itu, beberapa tempat hiburan wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an.

Sementara selama Ramada, pada hari-hari lain di luar itu, usaha hiburan lain seperti, industri pariwisata, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub. Selama bulan Ramadan, mereka beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Baca juga:

IKEA Ramadhan Shop Hadirkan Kebutuhan Ramadan dan Idulfitri

Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

“Bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta.

Tidak hanya mengatur jam operasional, lanjut Andhika, dalam Surat Edaran juga mengatur larangan bagi pelaku hiburan dan wisata selama Ramadan.

Antara lain larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, danperedaran dan pemakaian narkoba.

Pengusaha diminta menghormati atau menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

“Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” terang Andhika.

“Kami akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup dia. (knu)

Baca juga:

Pertamina Jamin Pasokan Gas Elpiji Jateng-DIY Aman Selama Ramadan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan