Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Puluhan Motor Peserta Aksi UU Cipta Kerja Diangkut, Begini Prosedur Pengambilannya

Zulfikar Sy - Kamis, 15 Oktober 2020

MerahPutih.com - Anggota Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 69 kendaraan roda dua paska kerusuhan demo Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Selasa (13/10) kemarin.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan motor ini setelah ditinggalkan oleh pemiliknya ketika kerusuhan itu terjadi.

"Jadi pada saat terjadinya aksi kerusuhan pada Selasa 13 Oktober malam hari, saat kita mau konsolidasi, banyak motor yang tercecer di seputaran Patung Kuda dan Kedubes AS. Beberapa ada di seputaran Sarinah ini mencar semua," kata dia kepada wartawan, Kamis (15/10).

Baca Juga:

DPR Desak Polisi Bebaskan Sejumlah Aktivis yang Ditangkap saat Kericuhan Demo UU Ciptaker

Kemudian, karena diperintahkan pimpinan mengamankan sepeda motor tak bertuan itu, maka pihaknya membawa ke Mapolda Metro Jaya.

Kemudian, dari hasil pendataan, ada 25 orang yang sudah mengambil sepeda motor.

"Namun demikian ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi misalnya kelengkapan surat-surat dan tetap kita tilang dengan pasal 287 ayat 3 soal parkir. Karena motor ini parkir tidak pada tempatnya dan ada beberapa yang kami koordinasikan dengan jajaran reskrim ada beberapa terindikasi peserta aksi," ungkap dia.

Massa penolak UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Selasa (13/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Massa penolak UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Selasa (13/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Kemudian, ada beberapa sepeda motor milik masyarakat yang hanya melihat peristiwa demi dan kerusuhan.

Karena dibubarkan oleh aparat kepolisin dengan gas air mata, maka pemilik motor lari dan tidak berani ambil sepeda motornya.

"Dan diamankan, disisi lain jangan sampai motor ini jgan sampe jadi aksi kerusuhan bahkan sampai hilang," ucap dia.

Baca Juga:

KPAI Kritik Wacana Polisi Persulit Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker Dapat SKCK

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang sepeda motornya dibawa ke Mapolda saat kerusuhan demo 1310 kemarin untuk menunjukan surat-surat kendaraan.

Pihaknya akan mengembalikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ya harus bawa kelengkapan surat seperti STNK, BPKB dan akan kami datakan karrna ada identitas yang perlu kami cocokan sebagai indikasi pelaku aksi kerusuhan kemarin," terang dia. (Knu)

Baca Juga:

Syarief Hasan: Tuduhan SBY dan Demokrat Dalangi Demo UU Ciptaker adalah Fitnah

Baca Artikel Asli