KPAI Kritik Wacana Polisi Persulit Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker Dapat SKCK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Oktober 2020
KPAI Kritik Wacana Polisi Persulit Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker Dapat SKCK

Belasan pelajar dan anak putus sekolah dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur saat mereka hendak ikut demonstrasi bersama mahasiswa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Sampit, Senin (

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pihak kepolisian akan mencatat para pelajar yang mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, kemudian ditangkap oleh aparat.

Mereka terancam sulit mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan. Hal itu salah satunya bakal diterapkan oleh Polresta Tangerang, Banten.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listiyarti mengkritik kebijakan tersebut. Pasalnya, hal itu dikhawatirkan akan menyulitkan anak mendapatkan pekerjaan di masa depan.

Baca Juga

Syarief Hasan: Tuduhan SBY dan Demokrat Dalangi Demo UU Ciptaker adalah Fitnah

Ia menjelaskan, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, hak mereka mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh Kepolisian.

"Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal," kata Retno dalam keteranganya kepada wartawan yang dikutip, Kamis (15/10).

Dirinya melihat, motivasi para pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta meski banyak anak-anak yang tertangkap banyak yang tidak mengerti apa yang mereka perjuangkan sehingga mereka mau ikut berdemo.

Jadi seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK.

Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," tandas Retno.

Ia meminta kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, melalui Dinas Pendidikan tidak menghilangkan hak atas pendidikan anak-anak Pendemo.

Lantaran di beberapa daerah kami mendapatkan aduan dari para orangtua siswa bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolahnya karena tertangkap saat melakukan demo oleh petugas.

"Oleh sebab itu kami berharap hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," tegasnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mencatat, sedikitnya 208 pelajar diamankan dalam aksi beberapa waktu lalu. Ade mengatakan ratusan pelajar itu mengikuti demo tanpa berpamitan dengan orang tua masing-masing.

Ade menuturkan pencatatan terkait SKCK itu untuk mencegah kemudaratan yang dapat merugikan para pelajar. Pihak kepolisian pun berharap para orang tua nantinya lebih mengawasi anak-anaknya.

"Niat kami adalah mencegah kemudaratan, agar kita, khususnya orang tua betul-betul mengawasi anak-anaknya. Jika keluar rumah, harus tahu tujuannya ke mana," kata Ade.

Rencana ini juga bakal diterapkan Polrestro Tangerang Kota. "Masuk dalam base data intel," ucap Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng.

Sejauh ini, Polrestro Tangerang Kota telah menangkap sebanyak 185 pelajar terkait aksi unjuk rasa.

Pada gelombang awal aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, 8 Oktober lalu, Polri mencatat 3.862 orang ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga

Anies: Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker Peduli Terhadap Bangsa

Mayoritas adalah pelajar, yaitu 1.548 orang dari daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah. Jumlah itu terus bertambah seiring demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang digelar pada hari-hari berikutnya di beberapa daerah. (Knu)

#KPAI #UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Indonesia
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Kewaspadaan orang tua harus lebih peka khususnya untuk memastikan materi tugas sekolah yang diberikan tidak berpotensi membahayakan keselamatan anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Indonesia
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
KPAI menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Bagikan