PTUN Mulai Sidangkan Gugatan KPU Melawan Hukum Tetapkan Gibran Cawapres

Kamis, 02 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5).

Menurut Gayus, agenda sidang gugatan TUN pada hari ini bersifat tertutup dan pihaknya belum menyertakan bukti-bukti.

"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," tutur mantan hakim agung itu.

Baca juga:

PDIP Keliru Gugat Hasil Pemilu ke PTUN, Pakar Hukum : Putusan MK itu Penyelesaian Terakhir

Lebih jauh, Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satunya karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ungkapnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan