PT KAI Minta Masyarakat Tak Berbuat Curang agar Lolos Mudik Lebaran

Selasa, 04 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta para calon penumpang di masa larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah untuk tidak berbuat curang. Misalnya dengan mengelabui petugas dengan memberikan dokumen yang tidak benar.

Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus mengingatkan, calon penumpang diminta untuk menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan benar. Sebab, seluruh dokumen akan diperiksa secara cermat.

“Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” kata Joni di Jakarta, Selasa (4/5).

Baca Juga:

Mulai 6 Mei, Kendaraan Mudik Masuk Banten Bakal Diputar Balik

Di masa larangan mudik, masyarakat yang dapat melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, di antara untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta 'Nurut' Komando Jokowi Soal Larangan Mudik

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

Di samping itu, Joni melanjutkan, 19 kereta jarak jauh yang disediakan PT KAI selama periode 6-17 Mei bukan untuk masyarakat yang hendak mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. (Asp)

Baca Juga:

Anak-Anak Bisa Jadi 'Korban' dari Orang Tua yang Nekat Mudik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan