PT KAI Minta Masyarakat Tak Berbuat Curang agar Lolos Mudik Lebaran
Selasa, 04 Mei 2021 -
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta para calon penumpang di masa larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah untuk tidak berbuat curang. Misalnya dengan mengelabui petugas dengan memberikan dokumen yang tidak benar.
Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus mengingatkan, calon penumpang diminta untuk menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan benar. Sebab, seluruh dokumen akan diperiksa secara cermat.
“Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” kata Joni di Jakarta, Selasa (4/5).
Baca Juga:
Mulai 6 Mei, Kendaraan Mudik Masuk Banten Bakal Diputar Balik
Di masa larangan mudik, masyarakat yang dapat melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, di antara untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Baca Juga:
Kepala Daerah Diminta 'Nurut' Komando Jokowi Soal Larangan Mudik
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
Di samping itu, Joni melanjutkan, 19 kereta jarak jauh yang disediakan PT KAI selama periode 6-17 Mei bukan untuk masyarakat yang hendak mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. (Asp)
Baca Juga:
Anak-Anak Bisa Jadi 'Korban' dari Orang Tua yang Nekat Mudik