MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan penataan ekspor sumber daya alam dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional melalui mekanisme perdagangan yang lebih tertata dan terbuka.
Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,
kata Rosan dalam dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/6).
Pemerintah mulai menata tata kelola ekspor sumber daya alam guna memperkuat kontribusi komoditas nasional terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penataan tersebut dilakukan melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang bertugas mendukung mekanisme perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam agar lebih terintegrasi dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar.
Baca juga:
Pelemahan Rupiah Tidak Bisa Dikaitkan Dengan Pidato Prabowo di DPR
Rosan menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah untuk memperbaiki tata niaga komoditas nasional yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya di pasar dunia.
Menurut dia, penataan ekspor diperlukan karena masih ditemukan praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor komoditas belum optimal selama bertahun-tahun.
Pemerintah menilai perbaikan sistem perdagangan ekspor dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor, mulai perpajakan, royalti, devisa, hingga akurasi data perdagangan nasional secara keseluruhan.
Dalam masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam diwajibkan terlebih dahulu dilaporkan secara komprehensif kepada Danantara untuk proses pencatatan dan penyesuaian sistem.
Melalui proses tersebut, pemerintah akan mencocokkan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar global agar perdagangan komoditas Indonesia semakin mencerminkan nilai ekonomi yang wajar dan kompetitif internasional.
Mulai Januari 2027, transaksi ekspor komoditas sumber daya alam direncanakan menggunakan platform yang telah disiapkan pemerintah guna mendukung perdagangan yang lebih efisien, modern, dan bernilai tambah tinggi.
Rosan menegaskan mekanisme baru itu dirancang tidak hanya memperkuat tata niaga komoditas nasional, tetapi juga meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.
Pemerintah akan menyusun prosedur pelaksanaan secara terbuka dan bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi sebelum implementasi penuh sistem perdagangan ekspor melalui platform nasional tersebut,
katanya.